Pages - Menu

Contoh Terjemah Teks Bahasa Arab : Fatwa Syaikh Muhammad Bazmul terkait Jihad di Suriah


Bismillahirrahmanirrahim

Fatwa Syaikh Muhammad Bazmul terkait Jihad di Suriah

الخروج إلى سوريا للجهاد لا يجوز وذلك للأمور التالية :

Berangkat untuk berjihad di Suriah tidaklah diperbolehkan, karena beberapa sebab berikut ini :

لأن الأصل عند أهل السنة والجماعة أن لا جهاد إلا من وراء إمام وهذا نصت عليه جميع متون العقيدة. ومعنى ذلك أننا لا نخرج إلى القتال إلا بإذن ولي الأمر، فإذا لم يأذن حرم علينا الخروج، فإن كان منع الإمام لنا من الخروج حق وصواب فإن الأجر لنا وله، فإن كان منع الخروج خطأ فلنا وعليه. والرسول يقول فيما أخرجه مسلم في صحيحه: “الإمام جنة يتقى به يقاتل من ورائه”

- Hukum dasar menurut Ahlus Sunnah wal Jamaah dijelaskan bahwa tidak boleh pergi berjihad kecuali bersama Pemimpin yang sah. Ini telah termaktub di dalam semua kitab-kitab Aqidah Ahlus Sunnah. Artinya bahwa kita tidaklah diperbolehkan untuk pergi berperang kecuali dengan izin dari Waliyyul Amr. Apabila Waliyyul Amr tidak memberikan izin, maka kita tidak boleh pergi berperang. Apabila keputusan pelaranganan Waliyyul Amr tersebut benar dan tepat, maka pahala akan diperoleh kedua belah pihak yaitu pemerintah dan kaum muslimin. Akan tetapi bila keputusan pelarangan tersebut keliru, maka pahala diperoleh kaum muslimin sedangkan pemerintah akan bertanggung jawab. [1]

Rasulullallah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh al-Imam Muslim dalam Kitab Shahihnya : “ Pemimpin adalah sebagai tameng pelindung untuk kita berlindung dibaliknya, sehingga kita berperang dibelakangnya”.


ولأن الراية في ذلك القتال وأشباهه راية عمية، والرسول صلى الله
عليه وسلم يقول: “من قاتل تحت راية عمية فقتل مات ميتة جاهلية”.

- Disebabkan pula bendera yang diusung ditengah-tengah mereka (yang berjihad di Suriah, pen) adalah bendera  Fanatik Kelompok, sedangkan Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam telah bersabda : “Barangsiapa yang berperang di bawah bendera kefanatikan kelompok tertentu kemudian ia tewas terbunuh, maka ia mati sebagaimana matinya orang jahiliyyah”.

ولأن الجهاد الشرعي له ضوابطه إذ عمل شرعي وكل عمل شرعي لابد فيه من الإخلاص والمتابعة، ومما أمر الله به في الجهاد: إعداد العدة ، لقوله تعالى: (واعدوا لهم ما استطعتم من قوة)، والذين يريدون الخروج عملهم مخالف للشرع، من جهة أنه خروج بغير إذن الإمام، ومن جهة أنه خروج للقتال تحت راية عمية، ومن جهة أنه خروج على غير الصفة الشرعية لأنه بغير إعداد عدة.

- Dikarenakan pula, bahwa Jihad yang Syar’i memiliki batasan definisi tertentu karena Jihad merupakan amalan Syar’i. Perkara yang syar’i pastilah memiliki ketentuan-ketentuan didalamnya, dibutuhkan adanya keikhlasan dan kecocokan dengan syariat.
Diantara ketentuan-ketentuan didalam amalan Jihad yang diperintahkan oleh Allah diantaranya : mempersiapkan kekuatan, Allah berfirman (artinya) : “ Dan siapkanlah oleh kalian segala kekuatan yang kalian mampu kerahkan”.
Adapun bagi yang ingin berangkat pergi berperang (di Suriah), amalan mereka ini menyelisihi Syariat. Diantara bentuk penyelisihannya adalah mereka pergi berangkat berjihad tanpa izin pemimpin (waliyul amr), dan mereka pergi berjihad di bawah bendera kefanatikan masing-masing kelompok, serta mereka pergi berjihad bukan dengan sifat perang yang syar’i,  yaitu tanpa adanya persiapan kekuatan yang matang.


ولأنه ثبت قطعياً عمل الاستخبارات العالمية والإقليمية على جذب الشباب إلى تلك المناطق بغرض قتلهم أو المساومة عليه والضغط على بلدانهم بهم، فهذا عمل ينبغي مواجهته ومكافحته لا التسليم له. وما نبأ العراق عنا ببعيد!

Nyata dan sangat jelas sekali  spionase dalam skala global ataupun regional dalam rangka menggiring generasi muda untuk menuju beberapa daerah tertentu untuk terjun dalam medan pertempuran, ataukah dalam bentuk tawaran terkompromi dan keterpaksaan mereka untuk berperang di Negara mereka masing-masing. Ini merupakan perkara yang harus kita hadapi bukan untuk sekedar kita pasrah menyerahkannya. Kasus kejadian Iraq belumlah lama kita lewati.

ولأن هذا القتال ليس من باب قتال الدفع أصلاً، والقضية أن بعض الناس في تلك البلاد اختار طريق المواجهة مع الحكام هناك … فليس من أبواب جهاد الدفع اصلاً.

Peperangan ini bukan pula dalam pembahasan Jihad Difa’i, yaitu jihad dalam rangka mempertahankan diri. Disebabkan kasus yang terjadi di Suriah adalah adanya sebagian orang yang turun keluar dan memilih untuk berkonfrontasi (menentang) pemerintah. Maka itu bukan termasuk Jihad Difa’i dalam rangka mempertahankan diri, pada asalnya.


هذا ما لزم في هذه العجالة ، سائلاً الله الهدى والرشاد للجميع

Ini adalah jawaban yang segera dibutuhkan. Semoga Allah memberikan petunjuk dan jalan yang baik kepada kita semua.

Catatan kaki: 
[1] Yakni kaum muslimin tetap mendapatkan pahala, karena mereka menjalankan kewajiban nya yaitu mentaati waliyul amr, termasuk dalam urusan jihad. Adapun waliyul amr yang memutuskan pelarangan tersebut, mereka akan mempertanggungjawabkannya di hadapan Allah kelak.

(diterjemahkan oleh ust. Hamzah Lafirlaz hafizhahullah ) Sumber: Klik disini via sini . 

4 komentar:

  1. Fatwa menyesatkan tidak sesuai dengan realita saat ini bahwasannya pemerintah yang menjerat leher2 kaum muslimin diberbagai belahan dunia adalah pemerintah kafir (menerapkan hukum Thoghut) yang mana kaum muslimin tidaklah mungkin akan diperintahkan untuk berjihad bahkan mereka yang ingin berjihad menegakkan hukum Alloh di mukabumi ini malah justru di bunuh dan dipenjarakan, adapun mengenai banyaknya kelompok jihad di suriah maka kaum muslimin berhak memilih untuk bergabung dengan kelompok yang haq yang tidak ashobiyah akan tetapi perjuangan mereka didasarkan atas "li i'la kalimatillah" yaitu untuk meninggikan kalimat Alloh. Barang siapa yang memfatwakan jihad di suriah harus dengan izin pemerintah thogut yang kafir yang mana jika tanpa izin dari pemerintah kafir tersebut tidaklah sah jihadnya atau bathil,maka ana katakan bertaubatlah sebelum nyawa di kerongkongan. karena fatwa tersebut sama halnya telah menghalalkan darah kaum muslimin yang tertumpah di suriah. BUkalah mata hati kalian,apakah kalian tidak melihat realita yang terjadi di suriah,apakah kalian menutup mata , berepa banyak darah kaum muslimin yang telah tertumpah ,berapa banyak anak kecil yang telah meregangnyawa,

    BalasHapus